logo sentra hki
logo sentra hki

Perbedaan antara Hak cipta dan Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara garis besar terbagi menjadi dua kelompok utama: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Meskipun keduanya melindungi hasil olah pikir manusia, terdapat perbedaan mendasar pada objek, masa perlindungan, dan cara perolehannya.

Perlindungan Hak cipta dan Hak Kekayaan Industri

Prinsip Perolehan Hak:

  • Hak Cipta (Prinsip Deklaratif): Hak lahir secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa harus melalui pendaftaran resmi, meskipun pendaftaran disarankan untuk pembuktian hukum.
  • Hak Kekayaan Industri (Prinsip Konstitutif): Hak hanya diberikan jika didaftarkan terlebih dahulu kepada negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Siapa yang pertama kali mendaftar (first-to-file), dialah yang memegang hak tersebut. 
  • Hak Cipta: Melindungi ekspresi kreatif dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Contohnya meliputi buku, musik, film, lukisan, karya tulis, hingga program komputer.
  • Hak Kekayaan Industri: Melindungi invensi atau identitas yang berkaitan dengan dunia industri dan perdagangan. Kelompok ini mencakup:
  • Paten: Untuk invensi teknologi (proses atau produk baru).
  • Merek: Untuk identitas dagang seperti nama, logo, atau slogan.
  • Desain Industri: Untuk tampilan luar estetis suatu produk. Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Varietas Tanaman.

Hak Cipta umumnya berlaku sangat lama, yaitu selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia untuk karya tertentu sedangkan Hak Kekayaan Industri itu memiliki batas waktu yang lebih bervariasi dan cenderung lebih singkat. Berbeda dengan Paten yang berlaku 20 tahun (Paten Biasa) atau 10 tahun (Paten Sederhana), Merek: berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang terus-menerus. Sedangkan Desain Industri berlaku 10 tahun.

 

Kunjungi Website ini disini

Lihat Website ini:  kami 

Sumber Gambar: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Facebook
Twitter
WhatsApp